Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
adalah penyelenggaraan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan kepada
Pengguna SPBE.
SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif,
transparan, dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata
kelola dan manajemen sistem pemerintahan
berbasis elektronik secara nasional juga
diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan
dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis
elektronik.